Beranda  /  Artikel  /  Kebijakan
Kebijakan

TJSL BUMN dan PROPER: Mengapa Program Sosial Kini Perlu Terukur Dampaknya

Dua sistem di Indonesia kini menilai program sosial perusahaan dari hasilnya. Artikel ini menjelaskan tuntutan TJSL BUMN dan PROPER per Oktober 2026, posisi SROI, dan hal yang perlu disiapkan pengelola program

Rumah-rumah kampung tradisional beratap gelap di lembah hijau, dengan sawah dan kolam ikan di bagian depan

Poin Penting

  • PER-1/MBU/03/2023 mewajibkan BUMN menjalankan program TJSL yang terintegrasi, terarah, terukur dampaknya, dan akuntabel, disertai evaluasi dan laporan berkala
  • Sejak 2025 kewajiban TJSL tercantum dalam UU BUMN dan rinciannya didelegasikan kepada BP BUMN, tetapi per Oktober 2026 PER-1/MBU/03/2023 masih tercatat berlaku
  • Aturan PROPER 2025 menilai pemberdayaan masyarakat dari pemetaan sosial, indikator terukur, evaluasi, dan hasil, serta menilai inovasi sosial dengan SROI
  • Data dasar (baseline), Theory of Change, beberapa indikator yang tepat, dan pelaporan yang jujur berguna untuk kedua sistem
Di Halaman Ini
  1. Apa yang Diwajibkan PER-1/MBU/03/2023 bagi BUMN
  2. Apakah PER-1/MBU/03/2023 Masih Berlaku?
  3. Dorongan Kementerian BUMN untuk Mengukur SROI
  4. Cara PROPER Menilai Program Pemberdayaan Masyarakat
  5. Bagaimana dengan Perusahaan Swasta?
  6. Arti TJSL BUMN dan PROPER dalam Praktik
  7. Kesimpulan
  8. Pertanyaan yang Sering Diajukan
  9. Sumber

Selama bertahun-tahun, program sosial perusahaan di Indonesia dinilai dari apa yang disalurkan: jumlah beasiswa, pohon yang ditanam, atau paket bantuan yang dibagikan. TJSL BUMN dan PROPER kini mengajukan pertanyaan yang lebih sulit. Aturan TJSL mewajibkan program BUMN terukur dampaknya, sedangkan PROPER, sistem pemeringkatan kinerja lingkungan perusahaan oleh pemerintah, menilai program pemberdayaan masyarakat berdasarkan bukti hasilnya

Artikel ini menjelaskan isi aturan per Oktober 2026, perubahan sepanjang 2025, posisi SROI, dan hal yang dapat segera dilakukan pengelola program

Apa yang Diwajibkan PER-1/MBU/03/2023 bagi BUMN

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN ditetapkan pada 3 Maret 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada 24 Maret 2023. Peraturan ini mencabut PER-05/MBU/04/2021 tentang Program TJSL BUMN sebagaimana telah diubah dengan PER-6/MBU/09/2022

Program TJSL BUMN didefinisikan sebagai komitmen dan bakti BUMN terhadap pembangunan berkelanjutan yang memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan, serta hukum dan tata kelola, dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan. Pasal 12 mewajibkan BUMN melaksanakannya, dan Pasal 14 menetapkan empat prinsip:

  • Terintegrasi: berdasarkan analisis risiko dan proses bisnis yang berkaitan dengan pemangku kepentingan
  • Terarah: memiliki arah yang jelas untuk mencapai tujuan perusahaan
  • Terukur dampaknya: menghasilkan perubahan atau nilai tambah bagi pemangku kepentingan dan perusahaan
  • Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan sehingga terhindar dari penyalahgunaan dan penyimpangan

Program dijalankan berdasarkan empat pilar utama: sosial, lingkungan, ekonomi, serta hukum dan tata kelola. Bantuan dan kegiatan lainnya diutamakan untuk bidang pendidikan, lingkungan, dan pengembangan usaha mikro dan kecil, atau kebijakan lain yang ditetapkan Menteri

Perencanaan TJSL yang disusun Direksi paling sedikit memuat prognosa pelaksanaan tahun sebelumnya, proyeksi program dan anggaran, penetapan prioritas tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB/SDGs), dan target kinerja. Perencanaan itu harus memperhatikan dampak dan risiko kegiatan BUMN, kebutuhan yang muncul, keunggulan dan kearifan lokal, serta dampak yang diharapkan, lalu menjadi bagian dari RKAP yang disahkan pemegang saham. Direksi mengevaluasi pelaksanaan program untuk mengukur kinerja dan capaian manfaat (Pasal 32), hasilnya dilaporkan setiap triwulan dan setiap tahun dalam bab tersendiri laporan kinerja, dan pengukuran kinerja TJSL menjadi bagian dari indikator kinerja utama Direksi (Pasal 36). Dalam publikasi, BUMN mengutamakan komunikasi tentang dampak program dari sisi penerima manfaat (Pasal 37)

Apakah PER-1/MBU/03/2023 Masih Berlaku?

UU BUMN diubah dua kali sepanjang 2025. UU 1/2025, yang berlaku sejak 24 Februari 2025, memasukkan kewajiban TJSL ke dalam undang-undang: Pasal 87E mewajibkan BUMN, anak usaha BUMN, dan turunannya melaksanakan TJSL melalui pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta melalui pembinaan masyarakat dengan mengutamakan masyarakat di sekitar wilayah BUMN berada

UU 16/2025, yang berlaku sejak 6 Oktober 2025, menggantikan Kementerian BUMN dengan lembaga pengatur, yaitu Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang dibentuk dengan Perpres 105/2025 pada 7 Oktober 2025. Nomenklatur menteri yang mengurus BUMN kini dimaknai sebagai kepala BP BUMN, dan Pasal 87E menyerahkan rincian TJSL kepada Peraturan BP BUMN. Undang-undang yang sama memberi Danantara, badan yang kini mengelola BUMN, kewenangan menetapkan pedoman atau kebijakan strategis untuk program TJSL dan ESG

Per Oktober 2026, basis data hukum resmi BP BUMN (JDIH BP BUMN) masih mencantumkan PER-1/MBU/03/2023 dengan status berlaku, dan kami tidak menemukan Peraturan BP BUMN ataupun pedoman Danantara tentang TJSL yang telah dipublikasikan untuk menggantikannya. Dengan demikian, PER-1/MBU/03/2023 tetap menjadi acuan rinci, tetapi periksa teks terbaru sebelum Anda merencanakan siklus program berikutnya

Dorongan Kementerian BUMN untuk Mengukur SROI

SROI (Social Return on Investment) tidak disebut dalam PER-1/MBU/03/2023, tetapi Kementerian BUMN mendorong penggunaannya. Dalam paparan Desember 2023 tentang TJSL dan SDGs, kementerian menjadikan fokus pada dampak sebagai salah satu prioritas transformasi TJSL, termasuk pengukuran SROI untuk program TJSL unggulan atau program creating shared value (CSV). KPI TJSL untuk RKAP 2023 menargetkan minimal tiga program diukur dampaknya dengan metode SROI, secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak yang kompeten; untuk 2024, salah satunya harus program CSV

Target tersebut merupakan KPI kementerian untuk 2023 dan 2024, bukan ketentuan dalam peraturan, jadi pastikan KPI TJSL yang berlaku bagi perusahaan Anda saat ini. Untuk memahami metodenya, baca panduan kami tentang SROI

Cara PROPER Menilai Program Pemberdayaan Masyarakat

PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah program pemerintah untuk membina dan memeringkat kinerja lingkungan perusahaan. Program ini kini diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), yang mengambil alih urusan lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada akhir 2024; periode penilaian 2024 sampai 2025 mencakup 5.476 perusahaan. Aturan terbarunya, Permen LH/BPLH 7/2025, berlaku sejak 28 Agustus 2025 dan menggantikan Permen LHK 1/2021

Perusahaan menjadi peserta setelah melalui penapisan, misalnya karena produknya untuk ekspor, tercatat di bursa, menjadi perhatian masyarakat, atau berdampak signifikan terhadap lingkungan, dan peserta yang telah ditetapkan wajib mengikuti penilaian. Biru berarti taat, merah berarti pengelolaan lingkungannya belum sesuai ketentuan, dan hitam berarti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat perbuatan atau kelalaian perusahaan. Hijau dan emas diberikan untuk kinerja yang melebihi ketaatan, sedangkan peringkat merah dua kali berturut-turut atau hitam berujung pada penegakan hukum

Pemberdayaan masyarakat termasuk aspek penilaian yang melebihi ketaatan. Kriterianya meminta dokumen pemetaan sosial yang disusun paling lama empat tahun terakhir dan diperbarui dalam setahun terakhir, rencana strategis dengan indikator terukur, rencana kerja tahunan, sistem monitoring dan evaluasi dengan dokumen evaluasi yang disahkan pimpinan tertinggi, serta indeks kepuasan masyarakat (IKM). Penilaian juga melihat hasil, seperti jumlah warga miskin yang dientaskan, peningkatan pendapatan kelompok sasaran, dan lahirnya institusi ekonomi atau sosial baru

Peringkat emas menuntut lebih banyak. Di antara syarat lainnya, kandidat emas harus memiliki program unggulan inovasi sosial, dan Pasal 17 menyatakan bahwa inovasi sosial dinilai melalui metode SROI. Penilaiannya mencakup kondisi awal dan kondisi ideal yang diharapkan, strategi, implementasi, triple loop learning, dan kompetensi penyusun laporan. SROI bukan hal baru dalam PROPER: aturan 2021 sudah memakainya sebagai alat ukur inovasi sosial

Bagaimana dengan Perusahaan Swasta?

Bagi perusahaan swasta, aturan umumnya adalah UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 mewajibkan perseroan yang menjalankan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam melaksanakan TJSL, yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, dan perseroan yang tidak melaksanakannya dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Laporan tahunan setiap perseroan juga wajib memuat laporan pelaksanaan TJSL (Pasal 66)

PP 47/2012 menambahkan bahwa TJSL dilaksanakan Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan yang disetujui Dewan Komisaris atau RUPS, dan perseroan lain dapat ikut melaksanakannya secara sukarela. Kedua aturan ini tidak mengatur cara mengukur dampak, sehingga bagi perusahaan peserta PROPER, kriteria PROPER menjadi standar yang lebih tinggi

Arti TJSL BUMN dan PROPER dalam Praktik

Kedua sistem memakai istilah yang berbeda, tetapi menghargai kebiasaan kerja yang sama, sehingga satu program yang dirancang dengan baik dapat memenuhi keduanya

AspekTJSL BUMNPROPER
Berlaku bagiBUMN, anak usaha, dan turunannyaPerusahaan yang ditetapkan sebagai peserta
Aturan utamaUU BUMN (Pasal 87E) dan PER-1/MBU/03/2023Permen LH/BPLH 7/2025
Yang dinilaiDampak terukur, evaluasi, KPIPemetaan sosial, indikator, IKM, hasil
Peran SROIDidorong lewat KPI kementerianMetode penilaian inovasi sosial

Daftar periksa singkat bagi pengelola program:

  1. Mulai dengan data dasar (baseline). Catat kondisi kelompok sasaran sebelum program dimulai, dengan memanfaatkan pemetaan sosial atau kajian kebutuhan masyarakat
  2. Susun Theory of Change. Tunjukkan bagaimana kegiatan mengarah pada hasil (outcome) dan asumsi apa yang harus terpenuhi; baca perbandingan kami tentang Theory of Change dan Logical Framework
  3. Pilih sedikit indikator. Beri setiap hasil satu indikator lengkap dengan target, sumber data, dan jadwal
  4. Rencanakan monitoring dan evaluasi sejak awal. Anggarkan pengumpulan data, tentukan siapa yang mengumpulkan dan siapa yang memeriksa, dan simpan dokumen evaluasi yang disahkan manajemen
  5. Gunakan SROI bila sesuai. Terapkan pada program unggulan atau program inovasi sosial yang datanya memadai, dan sampaikan asumsinya secara terbuka
  6. Laporkan dengan jujur. Sertakan hasil dan hal yang tidak berjalan, bukan hanya kegiatan dan realisasi anggaran, serta sudut pandang penerima manfaat

Penjelasan Umum, Bukan Nasihat Hukum

Artikel ini merupakan penjelasan umum berdasarkan teks yang tersedia pada Oktober 2026, bukan nasihat hukum. Periksa teks resmi terbaru di JDIH BP BUMN dan JDIH KLH/BPLH, atau mintalah pendapat penasihat hukum, sebelum mengambil keputusan

Kesimpulan

TJSL dan PROPER mengajukan pertanyaan yang sama: apa yang berubah, bagi siapa, dan bagaimana Anda mengetahuinya? Bagi BUMN, terukur dampaknya adalah salah satu prinsip yang wajib diterapkan dalam TJSL; bagi perusahaan peserta PROPER, bukti hasil memengaruhi nilai program pemberdayaan menuju peringkat hijau atau emas. Data dasar, Theory of Change yang jelas, beberapa indikator yang tepat, dan pelaporan yang jujur menjawab keduanya

Layanan Monitoring, Evaluasi & Pembelajaran SIDIA menyiapkan sistem MEL, mengukur hasil setelah program berakhir dengan prinsip SROI, dan menyusun laporan dampak untuk program seperti ini

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu TJSL BUMN?

TJSL BUMN adalah program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang wajib dijalankan BUMN. PER-1/MBU/03/2023 mendefinisikannya sebagai komitmen BUMN terhadap pembangunan berkelanjutan yang memberi manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan, serta hukum dan tata kelola, dengan prinsip yang antara lain terukur dampaknya

Apakah PER-1/MBU/03/2023 masih berlaku?

Per Oktober 2026, basis data hukum resmi BP BUMN masih mencantumkannya dengan status berlaku, dan kami tidak menemukan Peraturan BP BUMN tentang TJSL yang menggantikannya. Karena UU 16/2025 kini mendelegasikan rincian TJSL kepada BP BUMN, periksa teks resmi terbaru sebelum menjadikannya acuan

Apakah SROI wajib untuk TJSL atau PROPER?

PER-1/MBU/03/2023 tidak menyebut SROI, meskipun Kementerian BUMN menetapkan target SROI dalam KPI TJSL tahun 2023 dan 2024. Dalam PROPER, Permen LH/BPLH 7/2025 menyatakan bahwa inovasi sosial, yang wajib dimiliki setiap kandidat peringkat emas, dinilai melalui metode SROI

Apa arti warna peringkat PROPER?

Biru berarti taat, merah berarti belum taat, dan hitam berarti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat perbuatan atau kelalaian perusahaan. Hijau dan emas diberikan untuk kinerja yang melebihi ketaatan, dan emas juga mensyaratkan ekoinovasi, program unggulan inovasi sosial, serta kepemimpinan hijau

Apakah perusahaan swasta wajib melaksanakan CSR?

Menurut UU 40/2007 dan PP 47/2012, perseroan yang usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, menganggarkannya sebagai biaya perseroan, dan memuatnya dalam laporan tahunan. Perseroan lain dapat melaksanakannya secara sukarela

Sumber

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik NegaraKementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 261), 2023
  2. JDIH BP BUMN: Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 (status: Berlaku)Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, 2026
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraPemerintah Republik Indonesia (JDIH BPK), 2025
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraPemerintah Republik Indonesia (JDIH BPK), 2025
  5. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik NegaraPemerintah Republik Indonesia (JDIH BPK), 2025
  6. Program TJSL BUMN untuk Mendukung Pencapaian SDGsKementerian Badan Usaha Milik Negara, 2023
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan HidupKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (JDIH BPK), 2025
  8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan HidupKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 82), 2021
  9. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan HidupPemerintah Republik Indonesia (JDIH BPK), 2024
  10. 5476 Perusahaan Dipantau Lewat PROPER 2025 untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan, Industri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Menjadi PrioritasKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, 2025
  11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasPemerintah Republik Indonesia (JDIH Kementerian Keuangan), 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan TerbatasPemerintah Republik Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 89), 2012

Bagikan Artikel Ini

Butuh Bantuan untuk Hal Ini?

Tim kami dapat membantu Anda merancang, mengukur, dan melaporkan program seperti yang dibahas dalam artikel ini